Menang di MA, Johnny Situwanda Harap Aset Panin Dai-ichi Life Segera Disita

JAKARTA (Realita)- Kantor perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life didatangi nasabahnya, Kamis (3/11/2022). Kedatangan nasabah Molly Situwanda yang diwakili kuasa hukumnya, Johnny Situwanda ini, guna meminta perusahaan tersebut membayar klaim Rp270 juta. 

Perkara perdata pembayaran klaim ini, sebelumnya telah dimenangkan pihak Molly Situwanda yang diwakili Johnny, dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diduga Bermasalah, OJK: Sekarang Dalam Pengawasan Khusus

"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta stafnya. Namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut hutang atau kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan," ujar Johnny. 

Johnny mengungkapkan, pada 11 Oktober 2022 lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar klaim yang sudah pihaknya ajukan. Ini mengingat, lantaran mereka sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke MA. 

"Kemudian kami mengajukan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Barat sudah memberikan teguran dan dijanjikan tanggal 20 Oktober akan dibereskan PT Panin Dai-ichi Life tetapi tidak dilakukan. Sehingga tanggal 21 Oktober kami mengajukan sita aset," jelas Johnny. 

Johnny mengaku, saat mendatangi kantor Panin Dai-ichi Life, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Ia pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk mengemis uang, tapi menuntut agar Panin Dai-ichi Life taat hukum melaksanakan putusan pengadilan. 

"Kami juga sudah bersurat dan somasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi OJK tidak ada giginya. OJK justru meneruskan surat kami ke PT Panin Dai-ichi Life. Akhirnya PT Panin Dai-ichi Life yang membalas surat kami. Ini prosedur yang tidak benar. Surat-suratnya ada nanti kami buktikan. Sehingga ini tidak ada yang bisa mengawasi," papar Johnny. 

"Akhirnya kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT Panin Dai-ichi Life," imbuhnya. 

Kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan apakah PT Panin Dai-ichi Life beritikat buruk atau tidak ada uang dalam sengketa tersebut. Ini mengingat, kata dia Panin Dai-ichi Life telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah, sehingga sepatutnya alasan tak punya uang adalah dalih yang tak masuk akal.

Baca Juga: Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya

"Tapi klaim kami yang hanya Rp270 juta tidak mau dibayar. Itu pun ditawar pihak PT Panin Dai-ichi Life lewat kuasa hukumnya menjadi Rp117 juta. Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?" beber Johnny. 

Cilegon dalam

PT Panin Dai-ichi Life sendiri, kata Johnny mengaku masih enggan mau membayar lantaran masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Namun kata Ketua PN Jakarta Barat PK tidak pengaruh dengan eksekusi ini," kata Johnny. 

Adapun setelah dari kantor Panin Dai-ichi Life, pihak Johnny kemudian mendatangi PN Jakbar. Ini dilakukan guna menanyakan perkembangan permintaan sita aset yang suratnya telah diserahkan sebelumnya. Johnny berharap sita aset Panin Dai-ichi Life bisa segera dilakukan. 

Baca Juga: DRPD Kota dan Provinsi Kurang Tegas Terhadap OJK, Ini Respon Formappi

Pihak PN Jakbar sendiri mengatakan, terkait persoalan ini Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan, berarti harus dilaksanakan oleh juru sita. Juru sita nanti mengeluarkan berita acara," ujar pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar.

Terkait waktu pelaksanaan sita eksekusi, Yulisar menegaskan bahwa hal tersebut tergantung juru sita. 

"Pelaksanaan eksekusi tergantung dari jadwal juru sita. Waktunya tidak bisa kami tentukan karena tergantung dengan jadwal juru sita tadi," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru