Testimoni Ismail Bolong, Diduga demi Tutupi Kasus Korupsi Kakap dan Judi Online Sambo

JAKARTA (Realita) - Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok Ferdy Sambo, dengan Satgassusnya yang merugikan negara Rp. 9,3 Triliun, yang telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, pada Jumat, 16 September 2022 lalu.

Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan KPK

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

"Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh, justeru harus merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) karena hal ini menyangkut kerugian negara Triliunan rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai  dan Syahbandar Samarinda  untuk memanipualsi data ekspor," ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/11/2022).

Sebelumnya CERI pernah mengungkapkan, bandar judi online 303 Yoga Susilo bersama Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus  suap di KPK ternyata menguasai saham PT. MHU, perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung, lantaran diduga  korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak  8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp. 9,3 Triliun, sebagaimana yang  telah dilaporkan  oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.

“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan. Kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda. Demikian pula Menteri Perhubungan RI agar memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor," ujar Yusri Usman

PT. MHU Dilaporkan Merugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Seperti yang diwartakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dugaan korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak  8.218.817 MT jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU),  yang merugikan negara sedikitnya sebesar Rp. 9,3 Triliun.

Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani  Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin  tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021,    PT. MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun  2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara  oleh PT.  MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)  di  Ditjen Minerba.

Diduga PT. MHU berhasil membobol system IT Ditjen Minerba sehingga membuat system Moms dan IT pada Ditjen Minerba tidak berfungsi sebagaimana seharusnya sehingga meskipun RKAB Tahun 2021 sudah habis terserap PT. MHU  tetap dapat melakukan pengapalan dan penjualan ekspor batubara hingga mencapai sebanyak  22.739.419 MT. Pada tahun 2021 diduga terdapat pengapalan dan penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting), lantaran berstatus illegal dan/atau tidak sah dan/atau tidak sesuai ketentuan oleh     PT. MHU sebanyak 8.218.817 MT.

“PT. MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal  yang baru pada ePNBP Minerba karena terdapat  Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan. Bahkan lebih dari 1 (satu) tahun. Namun ePNBP PT. MHU tidak terblokir karena dibobol tadi. Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT. MHU," ujar  Yusri Usman.

Tim penyelidik aparat penegak hukum, menurutnya perlu mendalami pula dugaan penyimpangan kewajiban domestic market obligation/DMO oleh PT. MHU.  Berdasarkan data pada  Ditjen Minerba  Tahun 2021, PT. MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Akan tetapi dalam catatan PLN pada tahun 2021, PT. MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT. Perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh  PT. MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Penggugat di MK Bisa Menang

Sedangkan terkait testimoni Ismail Bolong yang baru berusia sehari lalu diralat kembali, menurut Yusri Usman tidaklah heran lantaran menurut pembuat testimoni, dibuat dibawah tekanan kelompok jenderal polisi pecatan, Hendra Kurniawan. Hal itu  tampak kasat mata dari cara mantan anggota Polresta Samarinda itu menyampaikan testimoni dengan cara membaca teks yang sudah disiapkan anak buah suami Seali Syah saudara vokalis Noah, Ariel ini.

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2022, dibuatlah Flowcart Alur Uang Koordinasi Dari Para Penambang Batubara Ilegal di Wilkum Polda Kaltim. Persoalan lalu timbul tatkala dua hari yang lalu Flowcart tersebut diviralkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memfitnah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo yang  ingin membalas dendam dengan merusak nama baik Kabareskrim.

Ismail Bolong sendiri  menurut Yusri Usman, berdasarkan investigasi CERI melakukan penambangan di areal konsesi batubara  PT. Belayan International Coal di kawasan Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, yang batubaranya berdasarkan data di Ditjen Minerba dijual kepada buyer antara lain: PT. ICON, Pan Asia, SAII Resources Pte Ltd, East Gate Commodities, dan PT. Sarana Resources.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru