JAKARTA – Pendakwah Habib Rizieq Shihah (HRS) baru saja dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun.
Baca Juga: Rocky Gerung Berpotensi Menang di Pilgub Sulut
Pengamat politik sekaligus ahli filsuf, Rocky Gerung turut menyampaikan pandangannya terkait vonis HRS.
Menurut Rocky, kasus HRS itu bukan bahkan tidak ada tindak kriminal dan seharusnya dibebaskan.
"HRS sebetulnya gak ada kriminal di situ. Kan mustinya bebas tuh, bebas bahkan ya gak ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana tuh," ucap Rocky dilansir melalui YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (28 Mei 2021).
Namun jika HRS bebas, maka nanti pemerintah akan malu sehingga dibuat semacam desain agar mantan pemimpin FPI itu tetap masuk penjara.
"Tapi tentu pemerintah nanti malu, sudah ngakalin macam-macam, tiba-tiba bebas kan. Jadi saya kira ada semacam ya saling bijak lah, supaya HRS tetap masuk supaya pemerintah gak kehilangan muka tuh," tuturnya.
Meski begitu, umat dan rakyat tetap menganggap ini tidak adil.
"Tetapi umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Jadi tetap apapun yang, kan pemerintah mau nyogok juga, ya kita gak hukum gede deh tapi tetap masuk," tandasnya.
Baca Juga: Dihadiri Ribuan Jemaah, Salawat Bersama Habib Syech Menggema Jelang HJKS ke-731
Selain itu, umat juga tahu bahwa ini bukan pidana dan jika pidana maka ini akan berlaku untuk banyak pihak hingga presiden. Begitu penilaian Rocky.
"Tapi umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana dan kalau pidana maka berlaku bagi banyak menteri bahkan presiden itu karena hal yang sama," ujar Rocky lagi.
Hal ini, kata Rocky, mengakibatkan rakyat tahu bahwa hukum hanya berlaku untuk 'kadrun' bukan untuk 'cebong'.
"Jadi permainan-permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum memang hanya berlaku untuk kadrun, kalau cebong gak kena hukum tuh," pungkasnya.
Baca Juga: Hasto Puji Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol' dan Ajak Jumhur-Syahganda Jadi Kader PDIP
Sehingga dengan ini hukum pidana nantinya dinamai Undang-Undang Hukum Cebong.
"Jadi hukum pidana itu namanya UU hukum cebong yang hanya boleh diberlakukan pada lawannya. Kan begitu, jadi saya cuma membaca, baca rakyat berpikir ya bukan kita sendiri ngeledek pengadilan," jelasnya.
Hal seperti ini, kata Rocky, terus menerus terjadi dan akan ditonton lagi pada kasus lain.
"Tapi terus menerus begitu tuh dan itu yang akan ditonton lagi pada kasus-kasus yang lain," sambungnya
Editor : Redaksi