JAKARTA (Realita)- Bergulirnya kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang menyidangkan terdakwa kedelapan, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International TBK.
Sidang indikasi kasus korupsi kelas kakap yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun itu sudah berlangsung sejak Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Sebelum persidangan Benny Tjokrosaputro, terdakwa lain sudah terlebih dahulu dihadapkan ke meja hijau, diantaranya Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri Direktur Utama PT Asabri Persero (2011-2016), Letjen (Purn) Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri Persero (2016-2020), Bachtiar Effendi Direktur Keuangan PT Asabri Persero (2008-2014), Hari Setianto Direktur Keuangan PT Asabri Persero (2015-2019), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), Jimmy Sutopo Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, serta Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Mineral.
Ketujuhnya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Lukman Purnomosidi yang divonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta pada Mei 2022 lalu setelah JPU melakukan banding.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Meskipun rangkaian persidangan panjang kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia ini sudah hampir kelar dan para terdakwa mendapatkan hukuman berat, publik belum sepenuhnya puas.
Baca Juga: Kejati DKI Sita Aset Tersangka Mafia Tanah
Itu karena masih ada sosok yang namanya sering muncul di persidangan dan disebut oleh para saksi, namun sejauh ini belum tersentuh. Salah satunya adalah pengusaha Jefri Nedi.
Di persidangan, Jefri Nedi dan perusahaan afiliasi-nya disebut turut menikmati aliran uang Asabri. Hal ini pun sempat diungkap Lukman Purnomosidi dalam sidang eksepsinya.
Sebagai sosok yang disinyalir ikut serta menjadi aktor dalam megakorupsi ini namun hingga saat ini tidak tersentuh, Jefri Nedi diduga kebal hukum.
Baca Juga: Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
Selain kasus Asabri, pengusaha bidang teknologi informasi ini juga pernah “terseret” kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Ia mengakui menerima uang investasi dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang itu ditanamkan dalam bisnis pengolahan kelapa sawit di Riau.
Pengakuan itu diungkapkan Jefry dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10/2022).tom
Editor : Redaksi