Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Hukuman 10 Bulan Penjara

MADIUN (Realita) - Pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Daniel Santoso, akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis Majelis Hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono. 

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Putusan tersebut, meski lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta. 

“Kami apresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta Tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ini bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun. 

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut, yang kemudian diketahui adalah Daniel Santoso.

Saat melancarkan aksinya, Daniel Santoso mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. Namun Oni juga mengimbau pada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.

Peserta yang mau klaim JHT diminta untuk melakukannya melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo. 

"Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera lapork ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib," kata Oni.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Menanggapi kejadian tersebut, Zakiah selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun turut menyampaikan terimakasih atas kerja keras aparat kepolisian yang akhirnya berhasil meringkus pelaku klaim fiktif BPJAMSOSTEK.

"Dengan tertangkapnya pelaku dan telah diberikannya hukuman tentu akan membuat efek jera terhadap dia dan orang lain yang akan melakukan tindakan kriminal yang sama," ujar Zakiah, Senin (14/11/2022).

"Selain itu kami juga mengimbau pada para peserta BPJAMSOSTEK dimanapun berada khususnya di Madiun yang mau melakukan klaim agar menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," kata Zakiah. "Saat ini pengajuan klaim sudah lebih mudah, bahkan dari rumah pun bisa," tambahnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru