Komisi A DPRD Lamongan Tolak RKA APBD Tahun 2023

LAMONGAN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar hearing bersama sejumah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yang membahas terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Salah satu pembahasan yakni terkait rencana program pelayanan masyarakat.

Dalam pengajuan anggaran program tersebut dinilai ada penurunan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi A-DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, yang juga menjelaskan jika dengan penurunan anggaran tersebut akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat juga ikut menurun.

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

“Oleh karena itu kita sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 ini untuk dikaji kembali. Setidak-tidaknya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik, jangan sampai menurun” kata Hamzah kepada awak media,  Senin (14/11/2022).

Hamzah menambahkan ada 4 hal yang diusulkan komisi A, seperti halnya menekankan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penutupan izin usaha cafe yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan mendorong bagian Hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal

"Kami juga mendorong Dinas komunikasi dan Informatika untuk menjadikan Lamongan smart city salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100% wilayah Kabupaten Lamongan dan membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Baik surat menyurat maupun izin usaha, serta mendorong pemerintah untuk memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan di Kabupaten Lamongan agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat," terusnya.

Dari sebanyak 17 OPD, RKA APBD tahun 2023 dari 15 OPD diantaranya harus ditolak pengajuan 2023 oleh komisi A.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Pendapatan Sewa Stadion Hanya Dilaporkan Rp 7 Juta

“Tugas kami adalah mendengar dan menyampaikan keluh kesah masyarakat jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan terhadap masyarakat” tutup hamzah.sef

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …