KABUPATEN BLITAR (Realita)- PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sebuah progam nasional sertifikat tanah secara masal di bawah kementrian ATR/BPN. Selasa (15/11), PTSL hadir di tengah masyarakat desa Sanankulon yang berbarengan dengan tahapan proses Pilkades serentak tahun 2022 tahap pertama di kabupaten Blitar
Hal tersebut dibenarkan oleh perangkat desa Sanankulon Beki, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Dia menjelaskan bahwa untuk pendaftaran permohonan PTSL akan ditutup tanggal 15 November 2022
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
"Seandainya masih banyak yang mendaftar akan diikutkan di progam PTSL 2023 sesuai petunjuk dan arahan dari BPN Blitar Wahyudi," jelas Beki pada Realita.co, Senin (14/11).
Di tempat terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Sanankulon Riyanto mengatakan, jumlah pendaftar atau pemohon sampai Senin (14/11/2022) sudah mencapai 1700 orang.
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (10/11) tugas besar dari Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah menyelesaikan pendaftaran 126 juta bidang tanah dengan tuntas dan berkualitas.
Dirjen PHPT menuturkan, perbaikan dan pola hingga strategi pendaftaran tanah di Indonesia terus dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada pada saat ini, salah satu contohnya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suyus Windayana mengungkapkan, melalui PTSL setidaknya terdapat beberapa prinsip utama yang berbeda dengan metode pendaftaran tanah tempo dulu.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
"Kita sudah mengubah dari sisi hak atas tanah, kalau dulu prona hasilnya selalu sertipikat, kini sudah diubah, pertama pendaftaran tanah itu mendaftarkan seluruh bidang tanah baik individu, instansi pemerintah, badan hukum, tanah ulayat. Keluaran pendaftaran tanah saat ini bukan hanya sertifikat, tetapi terdaftarnya bidang tanah," ucap Suyus Windayana.
Dari 126 juta bidang tanah, Dirjen PHPT mengungkapkan tugas Kementerian ATR/BPN dalam waktu tiga tahun belakangan ini, yakni mendaftarkan sekitar 26 juta bidang tanah yang harus diselesaikan. Menurutnya, harus ada inovasi dan mekanisme baru untuk mencapai target tersebut.
"Ada mekanisme baru yang sedang ditelaah, yaitu mekanisme mengumumkan, Ini akan dilihat aturannya seperti apa. Ini salah satu pendekatan yang coba kita lihat apakah ini mempercepat atau tidak. Tujuannya adalah bagaimana proses hukumnya cepat, pendataannya cepat, dan pendaftaran tanah lebih fit for purpose," jelas Dirjen PHPT.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
Kades Sanankulon mengatakan, 40 bidang tanah aset pemdes (bengkok) baru, 20 bidang tanah aset pemdes (bengkok), ter-input sesuai keterangan salah satu perangkat desa, Beki.
Wahyudi dari BPN Kabupaten Blitar mempertegas bahwa PTSL merupakan proyek strategi nasional,apa yang sudah di penlokkan dan demi kepastian hukum hak tanah milik masyarakat.
"Kades baru tidak serta-merta bisa membatalkan PTSL karena ini kehendak masyarakat," tulisnya pada pesan WhatsApp, Senin (14/11) pada Realita.co.fe
Editor : Redaksi