JAKARTA (Realita)- Pengusaha properti, Tan Kian kembali lolos dari jeratan hukum, seusai diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, status Tan Kian masih sebagai saksi.
Pemeriksaan pemilik mall pasific place ini merupakan yang keempat kalinya, padahal sebelumnya, pada tahun 2009 Tan Kian sempat menjadi tersangka dikasus yang sama, namun dihentikan penyidikannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Pada tahun 2019 penyidikan dimulai lagi, seusai Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan bukti baru dugaan korupsi PT Asabri ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menyatakan bahwa pemeriksaan Tan Kian masih sebagai saksi.
“Status TK sebagai saksi, ” kata Leonard, Kapuspenkum dalam keterangannya, Selasa (06/04).
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan kembali diperiksanya Tan Kian hingga empat kali dalam kasus PT Asabri. Termasuk keterkaitan mantan rekan bisnis Henry Leo dan Subarda Midjaja, dalam membangun Plaza Mutiara.
Sejauh ini, yang muncul di permukaan sebatas 18 Unit Kamar Apartemen South Hills, persis di belakang Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan yang telah disita.
Penyitaan ini kali kedua dilakukan, setekah sebelumnya oleh Tim Penyidik Skandal Jiwasraya sebanyak 41 Unit Kamar South Hills, 2020.
Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah membenarkan penyitaan 18 unit kamar itu terkait adanya kerjasama bisnis antara Tan Kian dengan Bentjok (Benny Tjokrosaputro) tersangka Asabri.
“Bentjok sediakan lahan. Tan Kian yang biayai. Persisnya bagaimana, tengah kita teliti dan tentukan sikap. Tentunya, kita tetap menjaga jangan sampai iklim investasi terganggu,” tuturnya, Kamis (15/03), di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Gugat Kejagung dengan Surat Izin Palsu, Anggota DPR Ismail Thomas Ditahan
Tan Kian diperiksa dalam kapasitas selaku Ketua KSO (Kerjasama Operasi) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
Dia diperiksa bersama tujuh saksi lainnya, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang dihimpun, langkah Kejagung ini masih dalam upaya mencari aset-aset 9 tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Tidak menutup kemungkinan pula, upaya ini guna meminta pertanggung jawaban hukum para pihak yang turut menyamarkan hasil kejahatan dan Nominee.
Dalam pemeriksaan hari ini, terdapat PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya. Perusahaan diduga milik anak Arthalita Suryani, eks. Terpidana kasus suap Jaksa Urip Rp6,6 miliar.
Baca Juga: Serikat Pekerja Jiwasraya Polisikan Dirut dan Direktur Manajemen
Dalam keterangan Kapuspenkum, tidak dijelaskan maksud dan tujuan upaya terhadap PT. Agro Artha Surya, yang telah diakusisi oleh PT. Inti Agri Resources, 2015.
Bersama PAY, turut diperiksa ISA (Direktur PT. Agro Artha Surya) dan F (Karyawan PT. Agro Artha Surya).
Saksi lain, adalah Finny Fauzana (Direktur PT. Mega Capital Investama) dan HB (Pengelola Saham PT. OSO Management)
Serta, JI ( Karyawan PT. Hanson International, Tbk) dan RDS (Direktur PT. Bukit Berlian Plantations). hrd
Editor : Redaksi