RUTENG MANGGARAI (Realita)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai NTT kembali mendapat penghargaan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.
Penghargaan tersebut diraih setelah adanya Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Manggarai tahun 2020.
Baca Juga: BPK-RI Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 Kabupaten Kotabaru
Ini merupakan kali ke -3 Pemerintah kabupaten Manggarai mendapat opini WTP dari BPK RI secara berturut turut sejak Tahun 2018, 2019, 2020.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Manggarai Herybertus Nabit yang diserahkan oleh kepala BPK RI perwakilan provinsi Nusa tenggara timur, Sofyan Antonius, di Gedung BPK RI provinsi NTT di Kupang pada 28 Mei 2021.
Kepala BPK RI perwakilan provinsi NTT dalam sambutannya meminta agar pemerintah kabupaten Manggarai mempertahankan raihan opini WTP untuk masa masa mendatang.
Di sisi lain Sofyan meminta agar Pemkab Manggarai menindak lanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tertuang di dalam LHP LKPD tahun 2020.
Baca Juga: Kepala Bakamla Lakukan Courtesy Call ke Pimpinan 1 BPK RI
Pemerintah kabupaten Manggarai juga diminta untuk segera mempercepat proses penyelesaian aset pemerintah.
Sementara itu Bupati Manggarai Hery Nabit menyebut prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras, kerja sama semua pihak termasuk DPRD kabupaten Manggarai sebagai mitra pemerintah.
Secara khusus Hery Nabit mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai yang telah bekerja keras dan bekerja secara profesional sehingga hasilnya sungguh memuaskan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Berturut-Turut Raih Opini WTP dari BPK RI
“Saya menyampaikan mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh ASN yang telah bekerja secara profesional,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Hery Nabit dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Dirinya berkomitmen untuk menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK RI yang termuat dalam LHP LKPD tahun 2020 tersebut. paulnabang
Editor : Redaksi