Gudang Penampungan BBM di Talang Buluh Banyuasin,Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

BANYUASIN (Realita)- Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan lokasi dan pemilik gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel (16/11/2022).

Diamankannya lokasi penampungan BBM jenis solar tersebut, lantaran Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Divonis 15 Bulan Penjara

Sehingga Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama anggota Polsek Talang Kelapa bergegas mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 liter.

Selain itu, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan penampungan BBM jenis solar.

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik

“Selain itu kita juga memberikan arahan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personel TNI aktif,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru