Proyek Puskesmas Molor, Sejumlah Perusahaan Kontraktor Terancam Blacklist

LAMONGAN (Realita) -  Komisi C-DPRD Kabupaten Lamongan melakukan sidak ke sejumlah proyek kegiatan puskesmas, Kamis (16/11/22). Sidak dilakukan untuk memastikan proyek yang  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, dapat selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ketua Komisi C-DPRD Lamongan, Burhanudin, mengatakan ada sebanyak 20 kegiatan pembangunan puskesmas yang sudah dilelang oleh dinas kesehatan Lamongan pada tahun anggaran 2022. Namun dalam proses pengerjaannya masih ditemukan beberapa puskesmas yang penyelesaiannya terlambat.

Baca Juga: Proyek Pengaspalan di Bendungan dan Ciwaduk Dipertanyakan

"Hari ini komisi C melakukan sidak ke proyek pembangunan puskesmas karena banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keterlambatan proyek kegiatan puskesmas tahun ini," ujar Burhanuddin, saat di lokasi proyek.

"Hasilnya dari 20 kegiatan itu, ada 5 proyek yang sudah selesai sesuai kontrak yang berakhir pada tanggal 14 November kemarin, lalu 5 proyek progres 90 persen dan siap menyelesaikan 1 minggu ke depan. Sedangkan yang 10 proyek progresnya hanya 60 persen," ungkap Burhanuddin.

Atas temuan tersebut, komisi C mendesak agar dinas kesehatan memperingatkan kepada rekanan atau pemborong untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan ketentuan denda keterlambatan dan pemutusan kontrak apabila rekanan tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.

"Kita pastikan 10 rekanan itu nanti akan kita panggil ke kantor DPRD. Karena ini menjadi perhatian khusus komisi C. Artinya kalau pengerjaan tidak selesai akan menjadi beban pemerintahan daerah juga," ucapnya.

Dirinya menambahkan jika ini menjadi acuan tahun depan jika di Lamongan tidak bisa menyerap anggaran dengan baik, kemungkinan tidak dikucurkan lagi oleh pemerintah pusat. Bahkan 10 rekanan yang perkerjaannya masih 60 persen tersebut pihaknya akan merekomendasikan untuk di blacklist. 

"Dan perlu dicatat mereka nanti biasanya tetap begini lagi pada tahun depan. Solusinya, jangan dikasih pekerjaan lagi," imbuhnya. 

Baca Juga: Tiga Pimpinan DPRD Lamongan Resmi Dilantik Diambil Sumpah Janji

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Taufik Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek puskesmas tersebut menyayangkan atas keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek itu. Dirinya mengaku sudah berulang kali memanggil dan menegur pihak pemborong untuk segera menyelesaikannya.

Cilegon dalam

"Kita dari dinkes sangat prihatin. Karena mencari dana tersebut tidak mudah. Ternyata ada beberapa yang sangat lambat capaian dan tidak sesuai yang diharapkan. Bahkan hampir tiap hari kita panggil mereka, beserta konsultannya," ujarnya.

Dirinya mmenegaskan akan memberlakukan denda harian kepada rekanan yang terlambat dan mengancam akan melakukan putus kontrak hingga blacklist.

"Kami akan melakukan denda harian dan nanti bila sampai batas waktu masih belum selesai akan kami lakukan putus kontrak. Bahkan bisa kita TL untk blacklist," tegasnya.

Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan

Meski demikian dirinya masih berharap agar pihak pemborong bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan itu dengan cepat, meskipun dengan cara lembur ataupun menambah tenaga kerja. Sekaligus meminta kepada tim teknis untuk terus memantau.

"Kedepan semoga yang menang lelang betul-betul bisa komitmen n capabel pada penyelesaian tanggung jawab pekerjaannya," tuturnya.

Berdasarkan data, sejumlah perusahaan kontraktor yang mengerjakan puskesman dengan prosentase fisik sekitar dan dibawah 50% diantaranya, CV. Pangestu, proyek pekerjaan puskesmas Kembangbahu dan Sumberaji, CV Srikandi Penilih, paket pekerjaan puskesmas Paciran dan CV. Trio Jaya, paket pekerjaan puskesmas Kedungpring. 

Proyek-proyek tersebut masih diberi kesempatan tambahan waktu maksimal hingga akhir Desember mendatang. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru