Pendaftaran CPNS dan PPPK Diundur

JAKARTA- Pemerintah mengumumkan mengundur pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN nomor 461/B-KP.03/SD/K/2021 tentang pengadaan Calon PNS dan PPPK non-guru tahun 2021, disebutkan masih ada revisi kebutuhan dan ada sejumlah aturan yang belum ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Tiga Kali Dalam Setahun

"SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya pd Mimin apkh tgl 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pd tgl itu rekrutmen blm dibuka," tulis BKN dalam akun twitter resminya, @BKNgoid.

Baca Juga: PNS Pensiun 691, Pemkab Ponorogo Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini

Berdasarkan surat tertanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, tertulis ada delapan poin yang disampaikan. Salah satunya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS serta seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021 sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Poin lainnya, setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Baca Juga: Jokowi segera Umumkan Rekruitmen CPNS

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," demikian poin terakhir dalam surat tersebut.par

Editor : Redaksi

Berita Terbaru