Kontrak Proyek Puskesmas di Lamongan Diputus hingga Blacklist Perusahaan

LAMONGAN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk menggelar rapat evaluasi terkait beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan tahun  ini.

Digelar di ruang Komisi D-DPRD, Senin (21/11/2022) siang. Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Taufik Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan perencana/ pengawas proyek, terfokus dengan pembahasan pembangunan puskesmas yang masih banyak masalah.

Baca Juga: Ada Indikasi Dugaan Korupsi Proyek di Mancilan, Link Jombang Dorong Dilakukan Audit

Anggota Komisi D-DPRD Lamongan, Imam Fadly, mengatakan dalam rapat evaluasi dijelaskan ada 20 proyek puskesmas yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamongan tahun 2022. Namun hingga akhir pelaksanaan, hanya  3 puskesmas yang dinyatakan selesai.

"Batas akhir kontrak rata-rata tanggal 14 November 2022. Juga ada beberapa yang terakhir tanggal 15 Oktober 2022. Tapi hingga rapat kemarin dilaporkan masih banyak bangunan puskesmas yang belum selesai," ungkap anggota DPRD dari fraksi Gerindra itu, kepada Realita.co. Selasa (22/11/2022).

"Terutama di 4 puskesmas yakni puskesmas Kembangbahu, Turi, Paciran dan Kedungpring, yang rata-rata nilai fisik bangunannya masih dibawah 65 persen. Bahkan puskesmas Kedungpring saat ini proses putus kontrak, karena nilai fisiknya masih sekitar 27%," lanjutnya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan terkait sanksi yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan kontraktor tersebut, yang berlaku hingga masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist). "Keseluruhan masih diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 10 Desember 2022. Namun tetap dikenakan denda. Dan apabila sampai batas akhir perpanjangan waktu masih belum bisa menyelesaikan, maka perusahaannya bisa di blacklist," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi D-DPRD Lamongan, Abdusomad, mengatakan jika pihaknya telah melakukan evaluasi kepada sejumlah rekanan kontraktor dan meminta agar secepatnya menyelesaikan proyek-proyek pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat tersebut. 

Baca Juga: BPD Pertanyakan Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang

"Kami meminta untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan puskesmas-puskesmas itu sebelum batas waktu. Mengingat sebentar lagi sudah tutup tahun anggaran," tutur anggota DPRD Lamongan dari Fraksi PDI-P tersebut, kepada Realita.co, Selasa (22/11/2022).

"Kami juga meminta kepada para konsultan pengawas, agar benar-benar melakukan monitoring kegiatan pembangunan di lapangan dan melaporkan secara berkala," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun realita.co per tanggal 20 November 2022. Terdapat 20 paket pekerjaan pembangunan puskesmas di Kabupaten Lamongan dengan nilai kontrak rata-rata sekitar 1 miliyar rupiah. Dari jumlah tersebut hanya 3 puskesmas yang pekerjaannya sesuai dengan batas akhir kontrak yakni tanggal 14 November 2022, antara lain Puskesmas Glagah, Brondong dan Karangpilang.

Baca Juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga

Sementara 8 puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Dradah, Sambeng (Kontrak 15 Oktober 2022), Deket, Ngimbang (Kontrak sampai 15 Oktober 2022), Payaman (Kontrak sampai 18 Oktober 2022), Kalitengah, Modo dan Babat, memiliki capaian fisik bangunan sekitar 86-98%. Serta 5 puskesmas yakni puskesmas Tlogosadang, Sukorame, Maduran, Sumberaji dan Sugio, memiliki capaian fisik antara 65 - 83%.

Selanjutnya yang menjadi catatan merah yakni pembangunan Puskesmas Kembangbahu, Turi, Paciran, dengan capaian fisik dibawah 65%. Sedangkan Puskesmas Kedungpring harus diputus kontrak lantaran hanya bernilai fisik sekitar 27%.

Persoalan itu sebelumnya sudah membuat geram Komisi C-DPRD Lamongan yang membidangi pembangunan. Hingga dilakukan sidak ke lapangan dan mengecam untuk mem blacklist perusahaan-perusahaan kontraktor yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Namun seluruh keterlambatan itu masih diberikan tenggang waktu hingga 10 Desember mendatang. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru