PONOROGO (Realita)- Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Ponorogo, membuat sejumlah calon incumbent (petahana) tumbang.
Tercatat, dalam Pilkades di 23 yang digelar, Selasa (22/11/2022) kemarin. Dari 17 Kades (Kepala Desa) petahana yang kembali mencalonkan diri, hanya 8 incumbent saja yang kembali terpilih, sedangkan 9 calon tumbang usai disungkarkan penantangnya dalam perolehan suara.
Baca Juga: Tolak Pembongkaran Pasar Njanti Ponorogo, Warga Lurug Kades Tuntut Transparansi PADes
Kades petahana yang akhirnya tumbang yakni di Desa Baosan Kidul dan Desa Cepoko (Ngrayun), Desa Bungkal (Bungkal), Desa Ngabar (Siman), Ngumpul (Balong). Kemudian ada lagi Desa Tegalombo (Kauman), Desa Gelangkulon (Sampung), Desa Morosari (Sukorejo) dan terakhir Desa Krebet (Jambon).
"Dari 17 kades petahana yang macung lagi, ada 9 orang yang kalah dan 8 orang bisa mempertahankan jabatannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Rabu (23/11/2022).
Anik mengungkapkan 8 kades petahana yang kembali terpilih antara lain. Desa Tugurejo dan Desa Wates (Slahung), Desa Gedangan (Ngrayun), Desa Sekaran (Siman). Selain itu juga ada Desa Kalisat (Bungkal), Desa Paringan (Jenangan), Desa Menang (Jambon) dan Desa Cekok (Babadan).
Baca Juga: Lestarikan Kentongan, Kades Terpilih Karanggondang: Ini Simbol Kearifan Lokal
Disis lain, Anik mengaku dalam proses perhitungan suara Pilkades kemarin, Desa Krebet Jambon paling akhir menyelesaikan perhitungan suaranya. Yakni dari 12 TPS selesai dihitung hingga pukul 01.00 Rabu dini hari.
"Laporan yang masuk terahir dari Desa Krebet Kecamatan Jambon. Sekitar pukul 01.00 dini hari tadi, karena TPS-nya juga banyak ada 12 TPS," katanya.
Baca Juga: Tuntut 9 Tahun Menjabat, 253 Kades Ponorogo Lurug DPR-RI
Diketahui sebelumnya, Pilkades serentak yang dilaksanakan 23 desa itu, diikuti oleh 58 cakades. Dari jumlah cakades yang ikut itu, ada 17 petahana yang ingin mempertahankan kursi kadesnya. Para petahana ini, mulai cuti sejak ditetapkan sebagai cakades, yakni tanggal 3 November hingga proses pilkades hari 22 November nanti. Selanjutnya, ke kosongan jabatan di desa masing-masing diisi oleh pelaksana tugas (plt).
"Petahana harus cuti sejak ditetapkan sebagai cakades. Kekosongan jabatan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas (plt)," pungkasnya. Znl
Editor : Redaksi