GRESIK (Realita) - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi ini banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Perusahaan industri tersebut di antaranya PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan yang sama Anggoro menyatakan, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Muhadjir menambahkan, saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi, sehingga harus ada antisipasi dan penanganan. Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi, sehingga bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
“Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di-PHK itu ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi, yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan Presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” imbuh Anggoro.
Dihubungi di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik M.Imam Saputra menambahkan, ikut prihatin atas kasus PHK, termasuk yang terjadi di Gresik. Dia berharap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran.
Akan tetapi, lanjut Imam, kalau PHK massal memang tak bisa dihindarkan, pihaknya siap memberikan layanan JKP, selama sesuai ketentuan. Dia berharap, pekerja yang terkena PHK memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.gan
Editor : Redaksi