Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan MLT Kepemilikan Rumah

SURABAYA (Realita) - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat merasakan manfaat lebih, yaitu fasilitasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko dalam kegiatan webinar pada Rabu (23/11/2022). Menurutnya, program MLT BPJAMSOSTEK ini menyediakan perumahan bagi peserta BPJAMSOSTEK melalui KPR yang bekerjasama dengan Bank BTN.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

“Dengan adanya fasilitas MLT ini diharapkan dapat membantu peserta BPJAMSOSTEK memiliki rumah,” kata Guguk.

Guguk menjelaskan, jenis dan besaran manfaat layanan tambahan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan suku bunga 7 persen, serta Kredit Konstruksi (KK) maksimal 80 persen dikali RAB dengan suku bunga 8 persen.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

“Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini minimal sudah 1 tahun menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja atau perusahaannya harus tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran,” terang Guguk.

Cilegon dalam

Selain itu, tambah Guguk, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Dan jika pinjaman diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Guguk berharap manfaat layanan tambahan ini dimanfaatkan oleh peserta BPJAMSOSTEK. "Mari, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya,” ucap Guguk.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru