PT Cellindo Sigma Perkasa Mojokerto, Diduga Buang Limbah B3 Secara Ilegal

MOJOKERTO (Realita)- PT Cellindo Sigma Perkasa, perusahaan manufaktur pembuatan atap fiber dan panel di Jl Pasinan–Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal.

Dugaan itu berdasarkan keresahan warga dan sempat menghentikan sebuah truk pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) padat dan cair PT Cellindo Sigma Perkasa di depan pabrik PT Pakerin Jl Raya Prambon Kabupaten Mojokerto pada Rabu 23 November 2022 lalu.

Baca Juga: Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis

Truk bernopol W 99044 NB yang dikemudikan Muhtar (48) tersebut terbukti mengangkut limbah B3 PT Cellindo Sigma Perkasa yang rencananya akan dibuang di kawasan Krian, Sidoarjo.

Di dalam surat pernyataan bermaterai yang ditulis, Muhtar mengakui bahwa dirinya hanya bertugas membuang limbah dengan imbalan Rp 500 ribu sekali angkut.

Menurut Muhtar, dirinya hanya sebagai sopir, sedangkan truk yang dikemudikannya adalah milik seorang bernama Novi.

Berdasarkan keterangan Muhtar, truk tersebut bukan milik perusahaan pengolahan limbah.

Farid, seorang saksi mata penghentian truk pengangkut limbah PT Cellindo Sigma Perkasa mengatakan, bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut sudah berlangsung sejak lama. 

"Sudah lama. Ya begini diangkut truk Kadang sehari keluar dua truk. Kata sopirnya limbah akan dibuang ke Krian," sebutnya.

Menurut Farid, limbah yang diangkut truk tersebut disusun sangat rapi. Sehingga masyarakat tidak mengetahui bila yang diangkut truk-truk tersebut merupakan limbah B3.

Baca Juga: Limbah PT Nippon Indo Sari Diduga Meluber ke Lahan Sekitar

"Di bagian atas itu diisi limbah padat seperti fiber dan panel. Nah yang di bawahnya itu saya duga limbah cairnya. Warga tidak sempat membongkar isi muatanya. Hanya sopirnya kemarin yang diminta membuat surat pernyataan," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Realita.co di lapangan, aktivitas pembuangan limbah terjadi lagi pada Sabtu siang 26 Nopember 2022. 

Di hari itu, ada dua truk pengangkut limbah yang keluar dari PT Cellindo Sigma Perkasa yang ada di Jl Pasinan–Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, truk pertama bernopol W 8988 DU tampak keluar dari gerbang  PT Cellindo Sigma Perkasa. Truk berwarna kuning tersebut mengangkut limbah kering menyerupai styrofoam tersebut meluncur ke arah Gempol, Pasuruan.

Truk tersebut kemudian berhenti untuk menurunkan limbah di sebuah pengepul barang bekas di Jl Bunut Selatan, Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Diduga, limbah padat tersebut dijual kepada seorang pengepul di tempat itu.

Beberapa saat setelah itu, sebuah truk lagi keluar dari pabrik PT Cellindo Sigma Perkasa. Menurut informasi dari warga sekitar, truk kedua tersebut mengangkut limbah cair. Belum diketahui di mana limbah b3 tersebut akan dibuang.

Baca Juga: Masih Nekat Aktivitas, DPRD Lamongan Menilai PT. BIP Investor Nakal

"Tadi setelah truk pertama keluar, ada truk lagi yang keluar mengangkut limbah. Tidak tahu dibawa kemana," ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasikan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain Cellindo Sigma Perkasa, beberapa perusahaan di Mojokerto yang diduga bermasalah dalam mengelola limbah industrinya diantaranya PT Manna Jaya Makmur dan PT Besi Baja Metalindo.

Diketahui, limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini yang dihasilkan dari pembuatan atap fiber dan panel yang dilakukan PT Cellindo Sigma Perkasa di Mojokerto.

Limbah B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik. Teratogenik adalah sebuah bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal. Seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio. Karena berbahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan, maka limbah B3 tersebut harus ditangani dengan benar dan tidak boleh dibuang sembarangan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru