GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) kepada Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gresik. Kegiatan ini diadakan di Masjid Al-Kautsar Indro Kebomas, Gresik, bersinergi dengan DMI Kabupaten Gresik.
Ratusan imam masjid di Kabupaten Gresik mendapatkan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas itu diberikan langsung oleh PD DMI Gresik selama tiga bulan pertama.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Total ada 600 imam masjid yang tersebar di Kabupaten Gresik yang mendapatkan kuota BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran yang digelontorkan untuk program ini pun tidak sedikit, sekitar Rp30.240.000,-. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid.
Dalan kegiatan ini Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra menjelaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam keterangannya, para imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Keinginan kami agar mereka dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan risiko yang menimpa nantinya," kata Imam.
Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Gresik Zainal Abidin mengatakan, pemberian bantuan kepada imam masjid bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pemerintah memberikan tunjangan senilai Rp2.500.000,- setahun/orang secara berkala untuk para imam masjid Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Kuota tahun ini ada sebanyak 350 orang. Sedang kepada marbot sebanyak 1.114 orang hanya mendapat senilai Rp200.000,-/tahun,” ujarnya di acara sosialisasi dan pemberian bantuan di Masjid Al- Kautsar Indro Kebomas Gresik.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage bagi para pekerja. "Kami akan terus berupaya bersinergi dengan Pemkab setempat untuk terciptanya universal coverage bagi para pekerja di Gresik," ujarnya.
Perlu diketahui, dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- per bulan pekerja sektor BPU akan mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, JKK dan JKM. Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Selain itu ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta,” tutup Imam.gan
Editor : Redaksi