Tiga Direksi Water Park Kenjeran Diadili Atas Ambrolnya Prosotan Kolam Renang

SURABAYA (Realita)- Tiga direksi Water Park Kenjeran menjalani sidang perdana atas perkara ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12/2022). Pada sidang kali ini, majelis hakim mengancam akan menahan ketiga hukuman jika tidak kooperatif selama menjalani persidangan.

"Bahwa PT Granting Jaya berkedudukan di Jalan Sukolilo Nomor 100, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya bergerak di bidang investasi jasa pariwisata yang salah satunya adalah Kenjeran Park Surabaya. Adapun struktur organisasi kolam renang di Water Park Kenjeran yakni Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama PT Granting Jaya, Paul Stepen selaku General Manager Water Park Kenjeran, dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sesuai jabatannya ketiga pelindung memiliki tugas masing-masing yakni bantuan Soetiadji selaku Direktur bertanggung jawab memberikan kebijakan dan menyetujui kebijakan, kebencian Paul Stepen selaku General Manager bertanggung jawab terhadap pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan keamanan, Subandi selaku Manager Operasional bertanggung jawab dalam menjaga dan mengecek petugas jaga kolam renang Taman Air Kenjeran Surabaya. "Terdakwa Soetiadji tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan perawatan seluncuran. Terdakwa Paul Stepen tidak mengontrol jaga setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Terdakwa Subandi tidak mengecek petugas jaga kolam renang Water Park Kenjeran dan tidak mengecek petugas pengungkapan pengungkapan seluncuran," JPU Uwais.

 

Akibat perbuatan ketiga terluka tidak membuat kebijakan terkait SOP terkait kekerasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur dan juga perawatan berkala seluncuran, sebanyak 17 orang pengunjung kolam renang menjadi korban. "Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di area seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran terjadi megah pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat ketinggian pengunjung tersebut, seluncuran roboh," jelasnya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Runtuhnya wahana tersebut disebabkan kondisi seluncuran yang telah rapuh, sehingga tidak mampu menahan beban udara dan beban manusia. "Oleh karenanya bantuan Soetiadji Yudho, bersalah Paul Stepen Tedjianto, dan bantuan Subandi bertanggung jawab terhadap robohnya papan seluncuran tersebut. Atas perbuatannya, ketiga kejahatan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Uwais.

Atas dakwaan tersebut, ketiga tahanan langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Pihak ketiga akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya. "Eksepsi akan saya sidangkan pada sidang selanjutnya," kata hukuman Paul Stepen kepada majelis hakim.

 

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim Taufan Mandala mewanti-wanti kepada ketiga hukuman untuk kooperatif selama persidangan. Bahkan, majelis hakim mengancam akan menahan ketiga pelindung mangkir saat menjalani sidang.

"Ingat ya, saudara sekarang tidak tersingkir. Tapi jika nanti saudara tidak kooperatif atau tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas, maka kami akan menahan saudara untuk memperlancar persidangan," tegas hakim Taufan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru