Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pemkab Malang Sasar Komunitas Sound System

KABUPATEN MALANG (Realita)- Upaya gempur peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satpol PP, terus melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Kali ini, Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang  menyasar Komunitas Sound System Wajak, yang digelar di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL), Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kamis (08/12). 

Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, melalui Sekretarisnya, Darmadji, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor PPBC-TMC Malang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai

"Kegiatan sosialisasi ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Seperti diketahui bersama, kegiatan ini tidak hanya di sini saja. Kemarin ada di Jabung, Tajinan, Wagir, Kromengan dan banyak tempat lain yang kami sosialisasi," ujarnya kepada awak media di sela-sela acara. 

Lebih lanjut Darmadji mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tak lain untuk pengenalan pita cukai rokok yang bahayanya sangat luar biasa kalau sampai ada pemalsuan. 

"Makanya dengan adanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ada di Satpol-PP, kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat yang diduga produksi ataupun mengedarkan rokok-rokok ilegal," ungkapnya. 

Kata Darmadji, kalau tidak ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini, dikhawatirkan masyarakat seenaknya sendiri. Karena urusannya dengan hukum. 

"Ini yang perlu dipahami semua, kalau semisal masyarakat Kabupaten Malang ada yang berhadapan dengan hukum terkait ini, maka kami di Satpol-PP harus berupaya jangan sampai hal itu terjadi. Salah satunya yaitu melakukan sosialisasi seperti ini, dengan anggaran yang ada ketentuannya," beber dia. 

Maka dari itu, kata Darmadji, Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi seperti ini. "Besok kita juga ada sosialisasi di Hotel Miami Kepanjen, tanggal 15 Desember juga ada, dan terus sampai dengan terakhir, yaitu tanggal 27 Desember," katanya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan, Satpol-PP memang banyak menyasar kepada komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Malang. Beberapa di antaranya adalah komunitas pedagang, komunitas sound system dan lain sebagainya. Bahkan, kata Darmadji, beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada anggota TNI di Hotel Mirabell Kepanjen. 

"Jadi semua kalangan masyarakat harus kita beri sosialisasi. Baik itu dari unsur aparat atau penegak hukumnya. Jadi biar tidak tebang pilih. Semua harus disosialisasi," ujar dia. 

Baca Juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri

Ia membeberkan, kegiatan sosialisasi ini dibagi di berbagai kalangan dan tempat. Di mana di situ banyak komunitas, maka akan dibagi. "Jadi tidak hanya di sini saja. Kemarin kami juga melakukan operasi pasar," ungkapnya lagi. 

Cilegon dalam

Kegiatan seperti Ini, menurutnya, adalah upaya bagaimana pihaknya bisa mnyentuh ke masyarakat langsung untuk sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal. "Seperti kemarin di Jabung, ada komunitas Kepala Desa, ada komunitas kelompok tani, jadi semua kalangan kita beri sosialisasi," jelasnya. 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal. "Jadi jangan sampai rokok ilegal beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Malang," tegas Darmadji. 

Darmadji juga berharap, dengan kegiatan di Wajak ini, harapannya paling tidak dari orang-orang yang diundang nantinya bisa getok tular kepada yang lain. "Oh di sini kemarin ada sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal. Jadi jangan sampai mengonsumsi rokok ilegal. Karena sangat berbahaya. Jangan sampai ada yang melanggar hal-hal yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B menjelaskan, bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif. Sehingga, melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang, maka akan memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

Selain itu, ia juga menjelaskan kepada masyarakat, mengenai barang-barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, seperti cerutu, sigaret.

"Rokok atau produk lainnya yang berbahan dasar tembakau juga dikenakan cukai," jelasnya. 

Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B. Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B.

Tak hanya itu, Candra juga memberikan tips paling mudah dalam mengenali rokok ilegal, yakni ada empat jenis. Diantaranya, dilihat dari pita cukainya. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal atau merupakan rokok polos. "Kemudian, ada yang berpita cukai, tapi dilihat asli atau tidak. Itu bisa dilihat dari hologramnya. Kalau digoyang, hologram akan mengkilat atau bercahaya, sehingga kemungkinan besar adalah asli," terangnya.

Selanjutnya, kata Candra bahwa ada rokok yang berpita cukai, tapi bekas rokok. "Ini sebenarnya pita cukainya asli, tapi menggunakan bekas rokok lain. Cara mudahnya, kalau rokok pita cukai lama, itu pasti kusut dan tidak seperti yang baru,” terang dia. adv/mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru