Potong Upah Pegawai Honorer, Mantan Bendahara Damkar Depok Acep Divonis 3 Sus

DEPOK (Realita)-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara bagi mantan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran Depok Acep.

Acep divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus melakukan pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar.

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar

Hakim ketua Dodong Iman Rusdani S.H, M.H, dalam amar putusannya menyatakan pasal yang terbukti, dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 2O tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Acep dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda senilai Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Dodong Iman, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Damkar Depok dan Rutan Simulasi Penanganan Kebakaran di Lapas

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa   Acep 4 tahun dan 6 penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Jaksa Dimas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Enam Pejabat DPKP Diperiksa Kejari Depok

Terdakwa Acep untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.236.005.184 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru