JAKARTA- Politikus senior sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais melayangkan protes keras ke KPU. Hal ini diungkapkan Amien Rais dalam akun media sosial Instagram @amienraisofficial yang diunggah Rabu (14/12/2022).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap hasil penetapan KPU yang diduga diintervensi oleh kekuatan politik besar, sehingga Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Ummat Rekomendasi Pasangan YES - Dirham di Pilkada Lamongan
"Partai Ummat akan melawan dan menggugat keputusan KPU," tegasnya.
Dalam video yang diunggah dalam akun Instagram, ketua Majelis Syura Partai Ummat yang duduk bersama jajaran pengurus partai menyatakan keputusan KPU dengan tidak meloloskan Partai Ummat adalah langkah jahat untuk menjegal partainya.
"Bagi kami keputusan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih kita sudah menyimak di beberapa media mainstream yang menyinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat oleh partai tertentu. Pihaknya menduga ada kekuatan politik besar yang ingin menyingkirkan Partai Ummat sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Ummat dan PKS Dapat Kursi, Hanura Kandas di Lamongan
Oleh karena itu, Amien Rais mengajukan tiga tuntutan terkait Partai Ummat sebagai salah satu partai politik baru yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Pertama, menuntut seluruh hasil verifikasi yang telah dihasilkan KPU terhadap partai-partai baru dan nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
Baca Juga: Pleno Kecamatan Sudah Selesai, Anggota DPRD Ini Minta Masyarakat Bersabar
Kedua, menuntut seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Ketiga, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan terhadap KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengenai hasil verifikasi faktual dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.tem
Editor : Redaksi