Buron 4 Bulan, DPO Curanmor Ditangkap Kepolisian Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Selama 4 bulan menjadi buronan, akhirnya salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lamongan, berhasil di ringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. DPO itu berinisial, PN (25), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. 

PN beraksi bersama tiga pelaku lainya yakni, Sa (36), warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan He (29), warga Desa Manglek, Kecamatan Randubdongkal, Palang, Jawa Tengah serta Mu (45), warga Dusun Gondangwaruk, Desa/ Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang kini sudah mendekam di tahanan. 

Baca Juga: Pencuri Mobil Terparkir di Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro, mengungkapkan sebelum pada tanggal 7 September 2022 Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 3 pelaku tersebut dan 1 orang pelaku yakni PN berhasil melarikan diri pada saat di lakukan penangkapan.  Selama menjadi buruan polisi, PN berpindah - pindah tempat persembunyian. Namun akhirnya jejak PN berhasil terendus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. 

"Pelaku DPO berinisial PN berhasil kita tangkap di wilayah Sidoarjo pada Rabu  (14/12/2022)," ungkap Ipda Anton Krisbyantoro, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut Anton menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari 2 kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Al Falah, Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (07/09/2022).  Korbannya Amin Sukardi, warga setempat pemilik sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi L 4051 VR, dan Abdul Gofur pemilik sepeda motor Honda Beat S 5708 JAB. 

Baca Juga: Curi Motor di Ponorogo, Pria Ini Justru Tinggal Mobilnya

"Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat subuh. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Lalu untuk Yamaha Vega honda Beat sebesar 16 juta rupiah, " bebernya. 

Dari dua laporan tersebut Tim Jaka Tingkir Satreskrim  Polres Lamongan , kemudian malakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil akhirnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sa di SPBU tepatnya di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan Sa kemudian berkembang ke pelaku lain yakni Mu, He dan terakhir PN. 

Di hadapan polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor  di 31 TKP dengan sasaran  di halaman Masjid. Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, mereka pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Gersik dan Tuban.  

Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobolan Rumah Kosong Dibekuk Jatanras Polda Jatim

"Di antaranya di wilayah hukum Polres Lamongan di Kecamatan Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuro, Sugio, dan Modo, masing - masing satu TKP. Kemudian  Di wilayah Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP. Hampir semua dicuri di halaman masjid dan beraksi saat subuh," bebernya.

Anton menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya adalah dua unit sepeda motor Honda beat warna putih dan Yamaha Vega warna biru silver dengan TKP di Masjid Glogok Karanggeneng.  " Pasal yang disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutupnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru