Pasutri di Tuban, Curi HP sambil Bawa Anak Mereka yang Masih Kecil

TUBAN (Realita) - Pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial MS (40) laki-laki asal kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan UM (29) perempuan asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban, harus mendekam di penjara saat aksi pencurian Handphone (HP) terekam CCTV.

Namun siapa sangka pasutri tersebut sudah menjalankan aksinya selama 6 kali. Berdasarkan data yang dihimpun Realita.co, tersangka saat melakukan aksi pencurian itu bersama anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Pakan Ternak Diduga Dijual Sopir Armada, Pemilik Rugi Ratusan Juta

"Pelaku melakukan aksi pencurian HP dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) selama 6 kali dengan rata-rata sasarannya adalah HP dan aksi terekam CCTV," ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor

Lebih lanjut, pria kelahiran Ngawi itu menjelaskan, setelah korban dengan inisial EAS (21) warga kelurahan Gedongombo, kecamatan Semanding, yang mengetahui HP-nya hilang langsung melaporkan ke unit Reskrim polres Tuban. Lalu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.

"Saat sedang melancarkan aksinya di depan dealer Daya Motor jalan Panglima Sudirman kelurahan sendangharjo kecamatan Tuban pada hari Sabtu (22/05), mereka terekam CCTV dan terlihat tersangka perempuan turun dari sepeda motor mengambil sebuah HP yang berada di sebuah motor yang terparkir," pungkas Ruruh.

Baca Juga: Mayat Suami Istri Ditemukan Dalam Bagasi Mobil, Diduga Korban Pembunuhan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru