TUBAN (Realita) - Pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial MS (40) laki-laki asal kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan UM (29) perempuan asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban, harus mendekam di penjara saat aksi pencurian Handphone (HP) terekam CCTV.
Namun siapa sangka pasutri tersebut sudah menjalankan aksinya selama 6 kali. Berdasarkan data yang dihimpun Realita.co, tersangka saat melakukan aksi pencurian itu bersama anaknya yang masih kecil.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
"Pelaku melakukan aksi pencurian HP dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) selama 6 kali dengan rata-rata sasarannya adalah HP dan aksi terekam CCTV," ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Pencuri Motor DPO, Dua Penadah Dihukum 9 Bulan Penjara, Korban Rugi Rp 20 Juta
Lebih lanjut, pria kelahiran Ngawi itu menjelaskan, setelah korban dengan inisial EAS (21) warga kelurahan Gedongombo, kecamatan Semanding, yang mengetahui HP-nya hilang langsung melaporkan ke unit Reskrim polres Tuban. Lalu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.
"Saat sedang melancarkan aksinya di depan dealer Daya Motor jalan Panglima Sudirman kelurahan sendangharjo kecamatan Tuban pada hari Sabtu (22/05), mereka terekam CCTV dan terlihat tersangka perempuan turun dari sepeda motor mengambil sebuah HP yang berada di sebuah motor yang terparkir," pungkas Ruruh.
Baca Juga: Berkali-kali Mencuri, Ibu dengan Dua Balitanya Diusir Warga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.su
Editor : Redaksi