Tausiyah MUI Jawa Tengah, Jangan Paksakan Penggunaan Atribut Keagamaan!

SEMARANG (Realita)-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah, terkait Hari Raya Natal 2022 dan Tahun baru 2023. Dalam Tausiyah Nomor: 03/DP P.XIII/T/XII/2022 Tentang Menghadapi Cuaca Ekstrem, Natal dan Tahun Baru 2023, masyarakat diimbau agar menjaga toleransi, persatuan, persaudaraan (ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah basyariyah).  Selain itu, agar menjaga kerukunan dan kedamaian.

“Jangan ada pihak yang memaksakan penggunaan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan akidah masing-masing. Semua pihak harus menjaga harmonisasi, toleransi dan interaksi sosial yang kuat dalam momentum apapun,” pinta Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi yang menandatangani tausiyah tersebut, di Hotel Pandanaran, Semarang,  di sela Seminar Kesehatan Lansia, yang diselenggarakan MUI Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022) malam. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi dalam Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak

Selain Ketum, tausiyah juga ditandatangani oleh Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Ahmad Izzuddin MAg .

Terlibat pula dalam merumuskan tausiyah, antara lain, Bendahara MUI Jawa Tengah H Agus Sumartono MSi, unsur Sekretaris Dr KH Multazam Achmad MA, Drs KH Agus Fathuddin Yusuf, MA, Ketua Komisi Hukum dan HAM Drs KH Eman Sulaeman MH, dan Ketua Komisi Infokom H Isdiyanto, SIP.

Baca Juga: Jelang Pilkada, FKUB Jawa Tengah Berharap Tidak Ada Politisasi Agama

Kaitan menyambut Tahun Baru 2023, MUI Jawa Tengah mengimbau kepada  masyarakat untuk tidak berlebihan dan tidak berhura-hura, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Aparat keamanan diharapkan melakukan pengawasan secara lebih ketat terhadap tempat-tempat hiburan ditengarai dapat mengarah ke perbuatan maksiat.

Cilegon dalam

Sehubungan cuaca ekstrem yang kini sedang melanda Jawa Tengah, masyarakat diimbau lebih meningkatkan antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam. “sebagai umat beragama, mari kita senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak amal shalih, bersedekah, beristighfar serta menyelenggarakan istighotsah,” pesan Kiai Darodji.

Baca Juga: MUI Jawa Tengah Desak Pemerintah Revisi Pasal-Pasal Krusial PP No 28/2024

Demikian pula pemerintah daerah diimbau senantiasa memberikan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya terhadap daerah-daerah yang dianggap rawan bencana. Bila bencana terjadi pemerintah agar menyelesaikan secara tuntas dampak bencana, baik dalam bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan maupun ekonomi. 

Kai Darodji menegaskan, tausiyah MUI Jawa tengah didasari oleh Fatwa MUI Nomor: 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, Surat Dewan Pimpinan MUI kepada Kapolri, Nomor : B-3676/DP-MUI/XII/2022 tertanggal 21 Jumadil Awal 1444 H/15 Desember 2022 M, perihal dalam rangka sinergi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru