Ini Dua Maling Motor di Surabaya yang Berhasil Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita) - Dua bandit pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Jalan Embong Kemiri Surabaya, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Diketahui, dua tersangka yang berhasil diringkus Polisi adalah SA (45) Wonokusumo Semampir Surabaya dan SL (39) warga asal Baureno Kabupaten Bojonegoro. 

Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

Mereka digulung polisi setelah terbukti mencuri motor Honda Beat dengan Nopol L 5963 UH milik RNP (50) yang saat itu terparkir di depan warung STK Jalan Embong Kemiri Surabaya, pada Senin (08/08/2022) lalu.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, setelah kejadian pencurian korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. 

Kami bersama anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi melalui beberapa saksi dan rekaman CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk kemudian anggota melakukan penangkapan. 

Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

"Satu tersangka SL kita tangkap di Dusun Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, kemudian kita melakukan pengembangan, tersangka SA berhasil kita ringkus," ujar AKP Zainul pada Kamis (22/12/2022).

Cilegon dalam

Pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka mengincar motor karyawan cafe di TKP. Lantas keduanya tertuju pada motor korban yang saat itu terparkir di depan warung STK tersebut. 

"Satu tersangka sebagai eksekutor, dan yang satunya mengawasi situasi dan kondisi. Akhirnya mereka berhasil melakukan pencurian motor tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Wartawan Jadi Korban, Mesin Pompa Air Raib di Perumahan Alghoni

Kanit Resmob AKP Zainul Abidin menambahkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda karisma nopol L 4016 TW (Sarana.red), File copy CCTV di TKP, dua lembar STNK dan dua Atm BCA dan BNI. 

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru