BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak-RS PHC Perpanjang Kerjasama PLKK

SURABAYA (Realita) - Mengawali kinerja tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak kembali memperpanjang kerjasama dengan Rumah Sakit PHC sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Bertempat di Kantor RS PHC Surabaya, perpanjangan kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti dan Direktur Utama PHC dr. Sunardjo, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

 

Theresia mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain bekerjasama dengan RS PHC, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak sudah bekerjasama dengan 36 faskes lain sebagai PLKK. 

"Dengan perluasan jaringan PLKK yang tersebar dimana-mana, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja untuk segera mendapatkan penanganan dan pengobatan, sehingga bisa menghindari keterlambatan penanganan yang bisa berakibat kecacatan hingga meninggal dunia," terang Theresia.

Ditambahkan, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja begitu sampai di PLKK langsung ditangani medis hingga sembuh dengan biaya ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

Direktur Utama PHC dr. Sunardjo mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelayanan kecelakaan kerja sudah berlangsung lama dan tidak ada kendala sama sekali.

Sumardjo juga menyampaikan, selama ini proses pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja juga sangat mudah, cukup dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau KTP.

"Cukup dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan langsung kami tangani. Bahkan jika tidak membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, cukup menunjukan KTP," tandasnya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

"Kami juga sangat mengapresiasi adanya program Return to work, karena sangat bagus bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi masih tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama," imbuhnya.

Theresia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak akan terus mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua pekerja khususnya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) memahami dan sadar pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan semua pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru