Dijemput KPK, Dito Mahendra Kabur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi Dito Mahendra di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bagian (kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan Dito Mahendra belum berhasil ditemukan di kediamannya. Dito sudah lebih dulu menghilang. Adapun penjemputan paksa itu dilakukan, karena sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Dito Mahendra DPO, Nikita Mirzani Bahagia

 

 

KPK, kata ali, hingga kini masih mencari keberadaan Dito.

 

“KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya yang dilakukan KPK sudah dilakukan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/1).

KPK mengimbau kepada Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, sambung dia, KPK membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan ke lembaga antirasuah itu, jika mengetahui keberadaan Dito. Sebab, KPK sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito di kediamannya, namun belum berhasil.

“Sekali lagi KPK sudah berupaya termasuk mendatangi tempat kediaman sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK dan Bareskrim Kompak Buru Dito Mahendra

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Cilegon dalam

Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan KPK terhadap Dito. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahendra Dito S selaku wiraswasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Sementara itu, hingga kini KPK belum menyampaikan informasi apa kaitan Dito dengan kasus tersebut. Namun, KPK meminta Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat Nikita Mirzani. Namun karena Dito tak pernah hadir dalam persidangan, majelis hakim PN Serang pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.

 

Baca Juga: Dito Mahendra Kepergok KPK Punya 15 Senpi, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis

 

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru