Mabes Polri Cueki Laporan ICW Soal Gratifikasi Ketua KPK

JAKARTA (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait gratifikasi dan meminta agar dicopot keanggotaannya dari kepolisian, tidak digubris oleh Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Mabes Polri akan menyerahkan laporan dan sejumlah barang bukti yang didapat dari ICW ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Polri: Masyarakat Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (04/06).

Baca Juga: Korlantas Polri-Jasa Raharja Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas

Agus menyampaikan bahwa Kepolisian tidak akan ikut campur dan meminta agar awak media tidak menyeret-nyeret Polri masalah internal KPK. 

Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana (KPK)," lanjutnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …