JAKARTA- Putri Candrawathi ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena tidak bisa berhenti menangis ketika dimintai keterangan perihal kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bermula ketika Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, menanyakan perkara perjalanan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Putri menuturkan bahwa dirinya diminta bersaksi oleh sang suami, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo cuma Dituntut 8 Tahun Penjara
“Waktu itu, saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami meminta. Dan (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi'. Waktu itu saya masih menjadi saksi," ujar Putri Candrawathi pada persidangan yang berlangsung Rabu (11/1/2023).
Tangis Putri Candrawathi pecah saat ia diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang. Ia mengaku sempat enggan menceritakan kejadian tersebut. Namun, saat memberi penjelasan kepada penyidik, dirinya malah justru jadi tersangka.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," beber Putri.
Melihat hal tersebut, hakim anggota, Morgan Simanjuntak, meminta Putri untuk berhenti menangis. Hakim bahkan menyindirnya, jika ia tidak berhenti, maka semua orang di ruang sidang akan ikut menangis.
"Sudah jangan nangis, ya. Lama-lama Hakimnya jadi ikut nangis," kata Morgan kepada Putri.
Untuk memastikan kesanggupan Putri, Morgan bertanya apakah istri Ferdy Sambo tersebut masih sanggup melanjutkan sidang sebab ia diketahui sedang kurang sehat.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya sang Hakim Anggota.
Baca Juga: Syahrini Dibilang Mirip Putri Candrawati
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia. Tadi kurang fit karena saya punya Gerd, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin" jawab Putri.
Putri Candrawathi Menyatakan Kesanggupan Melanjutkan Sidang
Setelah mendapat pertanyaan kesanggupan Putri, Morgan pun bertanya mengenai proses penahanan Putri sampai setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Pasalnya, Putri sebelumnya adalah saksi.
Baca Juga: Putri Ngaku Laporkan Pelecehan ke Polisi, karena Disuruh Suaminya
"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September (2022). Lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Agung," jelas Putri.
Putri menjelaskan bahwa dia dan suami sempat ditahan. Namun, ketika ditanya alasannya, sambil berderai air mata, Putri menjawab bahwa ia tidak tahu-menahu soal itu.
"Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya…" kata Putri Candrawathi seraya tak bisa melanjutkan pernyataannya karena tak kuasa menahan air mata.
"Kalau enggak (tahu) nanti akan kami pertimbangkan di putusan, ya?" ujar hakim.you
Editor : Redaksi