Istri Ferdy Sambo cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA- Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Minta Putri Sekalian Dibebaskan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun, Pengunjung Sidang Riuh

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17 Oktober 2022).

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Hukuman Mati, Putri malah Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, jaksa juga membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.tan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru