JAKARTA (Realita)- Beberapa pekan lalu, puluhan nasabah yang tergerak dalam "Korban Astra Life" telah mengirim surat terbuka kebeberapa petinggi negara seperti Presiden Joko Widodo, Kemenkeu, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, Gebernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kepala OJK Jatim dan Ketua YLKI Surabaya. Hal tersebut mereka lakukan lantaran mereka sudah bosan dengan janji manis pihak perusahaan yang katanya, 'Keluhan nasabah sudah dalam penanganan'.
Dikutip dari isi email, Senin (9/1) Doddy Triguno staf Communication Astra Life yang dikirim ke beberapa awak media, "Kami mengonfirmasi bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan di Astra Life. Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku, dan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah,” katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Hanya Bisa Pasrah
Alhasil, penyelasaian puluhan nasabah Astra Life yang berdomisili di Jawa Timur tetap belum menemui titik terang alias kamuflase.
"Perlu saya sampaikan, sampai hari ini belum ada respon. Berarti benar, bahwa isi email tersebut jawaban klasik yang diperoleh nasabah 2-3 bulan lalu, dan jawaban itu diberikan oleh customer service melalui Hallo Astra, saya tidak melihat perbedaan,” ucap Yunus, Selasa (17/1).
Polemik korban asuransi masyarakat Indonesia, sudah sangat mengkhawatirkan, pasalnya masalah tersebut tidak pernah padam bahkan seperti api yang bertambah besar, seperti halnya puluhan warga Jawa Timur yang disinyalir menjadi korban penipuan asuransi, hal tersebut mereka teruskan dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden, Kemenkeu, Menkopolhukam dan Kapolri.
Hal ini membuat geram Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan Indonesia yakni, Presiden Joko Widodo. Senin kemarin (16/1), Presiden langsung memanggil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga asosiasi jasa keuangan untuk mengetahui kondisi terkini.
Mahendra Siregar, selaku Ketua DK OJK dalam kesempatannya menuturkan, pertemuan tersebut dalam rangka pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang akan dilakukan pada awal Februari mendatang.
Di sisi lain, Mahendra juga menyebutkan bahwa akan ada pertemuan tersendiri soal asuransi bermasalah.
“Asuransi menjadi salah satu yang ingin terus didorong adalah penyelesaian industri asuransi bermasalah,” ucap Mahendra dikutip dari kanal Sekretariat Presiden, pada Senin (16/1/2023).
Menurutnya dalam waktu dekat, akan ada pertemuan kembali untuk laporan secara terpisah mengenai asuransi bermasalah.
"Dalam waktu dekat akan laporkan secara terpisah soal penangan beberapa industri asuransi bermasalah tadi itu,” terangnya.
Diketahui banyak masyarakat yang dirugikan terkait perusahaan asuransi bermasalah, tidak tanggung-tanggung kerugiannya mencapai milyaran rupiah hingga triliuanan. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi sang regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK
Oleh karena itu, mengawali tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pun menjelaskan informasi terbaru terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Ogi mengatakan WAL sempat menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Hal ini karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran pada Senin (26/12/2022) lalu.
“Tetapi pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23.00 WIB, mereka (Wanaartha Life) menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).
Oleh karena itu, saat ini OJK tengah mengkaji hasil dari RUPS tersebut karena langkah yang diambil WAL belum melewati batas waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha oleh OJK. OJK sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa.
Kami sedang mempelajari langkah tindak lanjut, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi.
Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah
Hal yang sama juga terjadi pada asuransi Kresna Life. Ogi mengungkapkan bahwa Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan pada 30 Desember 2022 dan RPK tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Kresna Life juga menyampaikan RPK (rencana penyehatan keuangan) pada 30 Desember 2022. Ini (tenggat waktu) sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun dan mereka telah menyampaikan RPK. Kami sedang review untuk apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPKnya,” rinci Ogi.
Terakhir adalah Bumiputera, Bumiputera juga masih di-review mengenai langkah-langkah RPK.
Kami telah bertemu dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan direksi dan komisaris, mereka telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan AJB Bumiputera 1912 yang sedang kita review, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim yang cukup besar,” kata Ogi.
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) itu juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang untuk dikonversikan ke labilitas. Diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera 1912 yang akan digunakan untuk membayarkan klaim pemegang polis.
Ketika dikonfirmasi ulang Realita.co beberapa hari lalu, pihak Astra Life belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, seperti apa penanganan yang sudah ditangani pihak perusahaan.tom
Editor : Redaksi