Keluarga Yosua Tak Puas Sambo cuma Dituntut Seumur Hidup

JAKARTA- Nyawa dibayar nyawa. Begitulah harapan keluarga almarhum Brigadir J soal tuntutan hukuman bagi mantan eks Kadiv Polri, Ferdy Sambo.

Keluarga mendiang Brigadir J berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo, menurut ibu Brigadir J, telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW: Tidak Layak, Memang Kejam tapi Tidak Sadis

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.sgr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru