KPPU Awasi Penyaluran dan Penjualan LPG Pertamina

SURABAYA (Realita) - Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan untuk mengawasi kebijakan Pertamina terkait pembatasan penyaluran dan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) Subsidi di tingkat pengecer.

Terkait hal itu, Kanwil IV KPPU telah memanggil dan meminta penjelasan  Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga, Deny Djukardy, pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Dalam pertemuan itu Deny mengatakan, pola bisnis Pertamina selalu mengutamakan pelayanan pada masyarakat, termasuk penyaluran LPG baik Subsidi ataupun Non Subsidi.

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Proses Penegakan Hukum

"Kebijakan pembatasan penyaluran LPG ini ditujukan untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang layak menerimanya," kata Deny sebagaimana yang dirilis Kanwil IV KPPU pada Jumat (27/1/2023) sore.

Disebutkan, secara teknis kebijakan pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pemerataan sub penyalur melalui program One RW One Outlet (ORWOO) sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Menyikapi penjelasan pihak Pertamina, Hasiholan Pasaribu selaku Kepala Bidang Kajian Kanwil IV KPPU  memberikan tiga catatan khusus. Pertama, dengan jumlah permintaan LPG subsidi yang cukup banyak di masyarakat, diharapkan program ORWOO dapat memudahkan masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi.

Kedua, dengan adanya program ORWOO diharapkan tidak ada praktek diskriminasi penyaluran LPG bersubsidi. Dan ketiga, diharapkan program ORWOO ini disosialisasikan ke masyarakat, diantaranya ada kewajiban sub penyalur 20% ke pengecer dan alokasi sub penyalur maksimal 3.000 tabung.

Baca Juga: Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU Segera Panggil 4 Perusahaan

Sosialisasi itu diperlukan, karena untuk mencegah adanya panic buying terhadap LPG bersubsidi. 

Selain itu Kanwil IV KPPU juga menyampaikan harapan, kedepan dalam menjalankan bisnisnya Pertamina hendaknya menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan UU No.5 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2008. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru