Sugeng, Sopir Audi yang Tabrak Mahasiswi sampai Tewas, Menyerahkan Diri

CIANJUR- Polisi mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sugeng Guruh Gautama (41), sopir audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan saat ini Sugeng masih menjalani pemeriksaan oleh unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, kata Doni, tersangka datang didampingi kuasa hukumnya ke Mapolres Cianjur.

Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Sedan Tabrak Penyeberang Jalan, Sepasang Ibu dan Anak

"Tadi malam tersangka datang ke Polres didampingi kuasa hukumnya. Karena sudah menyerahkan diri, status DPO sudah dicabut," kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1).

Terkait apakah Sugeng akan ditahan, Doni belum bisa memastikannya. Sebab, Sugeng masih diperiksa. 

Baca Juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Tabrak Lari, 1 Meninggal

"Karena sudah tersangka statusnya tetap tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Terkait penahanan masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak Sabtu (28/1) malam hingga saat ini," jelasnya.

Doni menambahkan, Sugeng telah mengakui mobil sedan Audi A6 yang dijadikan barang bukti sebagai kendaraan yang digunakannya saat kejadian.

Baca Juga: Jalan di Jalur Sepeda, Wanita Usia 62 Tahun Ditabrak hingga Terlempar Jauh

"Tersangka telah mengakui kendaraan tersebut sebagai mobil yang dikenakannya saat kejadian," tandasnya.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru