Polisi Akui, Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Selingkuhan Kompol D

CIANJUR - Fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, terus bermunculan.

Polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia sebagai tersangka.

Baca Juga: Tabrak Penjual Kacang, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Kabur dan Menabrak Dua Mobil

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Sugeng.

Terbaru, terungkap bahwa penumpang dalam mobil Audi A6 itu adalah Nur (23).

Ia mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs.

Namun, belakangan diketahui status Nur dan Kompol D diduga adalah pasangan selingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menuturkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," terangnya.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Sementara terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu, kata Trunoyudo, itu merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur."

"Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Nur mengaku sebagai istri penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.

Nur, bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D.

Saat dikonfirmasi, Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil polisi.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Alami Kecelakaan Tragis, Kepalanya Terluka Parah

Menurutnya, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.

Saat itu, rombongan akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ujarnya.

Sementara terkait mobil Audi berwarna hitam itu, Nur menyebut kendaraan itu milik sang suami.

Nur mengaku baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu."

"Karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelasnya.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru