GRESIK (Realita) - Sesuai perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuat fitur Sistem Pelaporan Informasi Peserta (SIPP) Online. Terkait dengan penggunaan fitur tersebut, Kamis (26/01/2023) BPJS Ketenagakerjaan Gresik melaksanakan sosialisasi Penggunaan SIPP Online ke seluruh OPD untuk Pelaporan Data Non ASN se-Kabupaten Gresik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra di awal sambutannya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Gresik mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
“Sebagai additional advantage BPJS Ketenagakerjaan mampu membangun brand kesejahteraan pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik," jelas Imam.
Untuk program perlindungan meliputi 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk peserta non ASN dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Gresik tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN.
Sepanjang tahun 2022 kemarin BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan klaim JKK sebanyak 6.114 kasus dengan nilai Rp33.132.546.822. Untuk klaim JKM sebanyak 911 kasus dengan nilai Rp13.974.500.000,-.
Terkait dengan Program SIPP Online, Imam menjelaskan bahwa SIPP Online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Jadi bagi bapak atau ibu yang melaporkan data bulanan, baik pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, dapat langsung mengakses melalui aplikasi SIPP Online tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik," kata Imam.
Dia menambahkan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat pun sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memakai SIPP Online tersebut.
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Khusaini SE M.Si mengapresiasi adanya Fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan adanya SIPP Online ini akan sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP Online tersebut," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Di akhir sambutannya, Khusaini berharap agar para peserta yang mewakili setiap OPD dan perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Gresik serta peserta lainnya bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin.
"Saya berharap agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi SIPP Online ini bisa mengikuti dari awal hingga akhir dengan sebaik mungkin, agar manfaat dari fitur SIPP Online bisa kita rasakan untuk memudahkan dalam pelaporan dan perubahan di setiap instansi maupun seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Khusaini.gan
Editor : Redaksi