Kuasa Hukum AKBP Doddy Hadirkan Bandar Narkoba Kampung Bahari Dalam Kasus Teddy

JAKARTA (Realita)- Penasihat hukum dari AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi bakal menghadirkan bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dalam sidang lanjutan dugaan kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan Alex Bonpis bakal memberi kesaksian yang ditujukan untuk membela Doddy. 

Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis

"Bisa kalau kita minta (sebagai saksi), ada rencana juga tapi itu kan strategi pembelaan," ucap Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). 

Dirinya menjelaskan, Alex ditengarai membantu terdakwa Kasranto dan Janto untuk menjalankan aksinya menyalahgunakan sitaan barang bukti sabu. 

"Jadi Kasranto kan jual ke Janto, bukan jual, tapi dibantu Janto. Janto ini nyari link jual narkoba. Dapat lah sih jalur Alex Bonpis," katanya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Berinisiatif Serahkan CCTV Rumahnya

Diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi transaksi narkoba antara Alex Bonpis dengan Janto di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Cilegon dalam

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan rekontruksi dilakukan untuk memastikan keduanya melakukan transaksi peredaran sabu. 

"Iya betul, jam 10. Itu hanya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bertemu langsung terus menyerahkan di lokasi tersebut, Karena ini hanya berdasarkan keterangan saja makanya kita pastikan lagi apakah benar lokasinya disitu sesuai yang disepakati mereka pada saat transaksi," ungkapnya.

Baca Juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya

Pihaknya juga memastikan rangkaian transaksi barang bukti sabu dari Teddy Minahasa sampai ke Alex Bonpis.

"Iya, itu rangkaian kasusnya. Jadi kasusnya  bahwa aliran barbuk tersebut ada dijual ke Alex," ujarnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru