JAMBI - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan anak oleh wanita kelainan seks di Jambi. Dari olah TKP, diketahui jumlah korban anak jadi 17 anak atau bertambah 6 orang dari jumlah sebelumnya.
Olah TKP itu dilakukan oleh Tim Inafis dan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi di rumah tersangka YS (sebelumnya disebut NT), Minggu (5/2/2023) dikutip dari detik.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ada penambahan korban sejumlah 6 orang sehingga total korban menjadi 17 anak.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata, Kombes Andri, Minggu (5/2/2023).
Dengan penambahan korban ini dapat dirincikan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.
Terhadap para korban itu, kata Kombes Andri, YS melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujarnya.
"Hasil akan kita gelar di Polda. Nanti kita periksa korban dan kejiwaan tersangka juga akan kita periksa," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.ik
Editor : Redaksi