Masih Nekat Aktivitas, DPRD Lamongan Menilai PT. BIP Investor Nakal

LAMONGAN (Realita) - Audiensi kembali digelar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, antara Komisi A dan C serta pengurus Barisan Rakyat Anti Diskriminasi dan Anarkisme Lamongan (Brandal), Senin (06/02/2023). 

Audiensi siang itu dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang membahas terkait persoalan yang ditimbulkan dari perusahaan industri besi dan baja yang terletak di Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, bernama PT. Brondong Inti Perkasa (PT. BIP).

Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan

Dalam hal ini, PT. BIP diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik hingga menyebabkan hektaran sawah rusak dan petani gagal panen. 

Meski sudah dilakukan upaya ganti rugi, namun hal itu dirasa tak cukup, lantaran hanya diberikan kepada pemilik lahan saja dan bukan pengelolanya. 

"Yang punya sawah saja, rata-rata dikasih 30 jutaan. Tapi yang ngontrak sawah tidak dikasih apa-apa, " kata Ketua Brandal, Muklas, kepada awak media. (06/02/2023). 

"Padahal petani-petani yang ngontrak juga mengalami kerugian. Karena mereka yang menanam, mereka yang mengelolah dan mereka juga yang gagal panen. Tapi gak diberi apa-apa," ujar Muklas. 

Lebih lanjut, Muklas mendesak kepada OPD-OPD terkait untuk bersikap tegas dengan menutup pabrik tersebut, hingga persoalan terselesaikan. "Kami kasih waktu satu minggu. Apabila tidak ditutup, maka kami akan kerahkan massa dan membuat aksi yang lebih besar, " pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi C-DPRD Lamongan, Burhanuddin, menilai jika PT. BIP merupakan investor yang nakal. Pasalnya, meski pernah diminta untuk menghentikan aktivitas, namun perusahaan yang ada di wilayah Pantura Lamongan tersebut, masih saja beroperasi.

Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan

"Kami menilai PT. BIP ini investor nakal. Karena kemarin (audiensi pertama) katanya siap untuk tidak beraktivitas. Tapi ternyata setelah dikroscek teman-teman, mereka masih beraktivitas, " kata pria yang akrab disapa Gus Burhan itu. (06/02/2023). 

Cilegon dalam

Termasuk, masih menurut Gus Burhan, banyak perijinan-perijinan yang belum dilengkapi. Tapi mereka sudah berani melakukan aktivitas produksi. Bahkan dari teman-teman perijinan tadi mengatakan kalau masih ada beberapa perijinan yang harus dipenuhi termasuk tentang ijin pengelolaan limbahnya, " lanjutnya. 

Lebih lanjut, anggota dewan dari fraksi PKB tersebut mendesak kepada OPD-OPD terkait untuk berkoordinasi dan segera mengambil sikap tegas, dengan melakukan penutupan sementara. 

"Kita tadi menekankan kepada OPD terkait, terutama dinas Lingkungan Hidup dan Perijinan untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi siang hari ini, dengan berkoordinasi bersama kabag hukum terkait langkah-langkah Yuridis. Hingga insyaallah hari senin depan, mereka baru bisa melakukan penutupan," tegasnya. 

Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik

Selama audiensi berlangsung hingga pukul 14.00 wib. Tidak ada 1 pun pihak managemen ataupun perwakilan dari PT. BIP yang hadir. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan hektar sawah milik petani di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, tercemar limbah cair, (11/22). Pencemaran itu diduga berasal dari limbah pabrik baja yang letaknya tak jauh dari lokasi sawah tersebut.

Selain masuk ke sawah, limbah bewarna orange tersebut juga masuk ke saluran irigasi dan waduk hingga petani pun enggan menggunakan air dari waduk tersebut.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru