Siswa SMA Nekat Bunuh Pria Selingkuhan Ibunya

BREBES - MA (17), siswa SMA di Brebes, Jawa Tengah ditangkap atas dugaan pembunuhan Bambang Nurpendi alias Dlomok (36) pada Minggu (12/1/2023).

Bambang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pertama kali oleh sang kakak, Warsinah.

Pembunuhan diduga dipicu korban yang menjalin asmara dengan ibu pelaku atau perselingkuhan.

Kasus tersebut terungkap saat Warsinah menemukan adiknya tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Sebelumnya, istri Bambang pergi takziah dan berusaha menelepon suaminya untuk dijemput. Karena tak kunjung diangkat, istri Bambang pun menyampaikan pesan ke Warsinah agar suaminya segera menjemput. "Saat Warsinah masuk kamar, ternyata sudah tewas bersimbah darah," kata Kepala Desa Kemurang Wetan, Dustam.

Dustam mengatakan sejumlah warga sempat melihat ada mobil tak dikenal parkir dekat rumah korban. "Info dari tetangga ada mobil warna merah berhenti di dekat rumah korban. Warga curiga ada mobil parkir di situ. Tidak lama kemudian pergi," pungkas Dustam.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krishnanda Ditya, mengungkapkan motif dari kasus pembunuhan yakni sakit hati pelaku dengan korbannya dikarenakan korban ada hubungan dengan ibunya.

"Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku emosi. Terlebih, pelaku mengecek handphone korban, ternyata menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," kata I Gede Dewa saat jumpa pers di Mapolres, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan pada Minggu dini hari, MA mendatangi rumah korban di Desa Kemurang Wetan. Saat korban tertidur, pelaku mengambil batu berukuran besar untuk dijatuhkan ke tubuh korban. Pelaku juga mengambil pisau dari dalam rumah korban untuk ditusukkan ke dada dan leher.

"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB," kata Dewa.

Setelah itu MA ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.

Pelaku dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah ditetapkan tersangka akan mendapat pendampingan dari Bapas Pekalongan dikarenakan masih anak di bawah umur," pungkas Dewa.pas

Baca Juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku

Editor : Redaksi

Berita Terbaru