21.000 Pelayan Masyarakat Surabaya Dipastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terwujud dengan keseluruhan stakeholders terlibat dan bergerak dalam memperluas cakupan informasi dan akuisisi. Tidak hanya Badan Penyelenggara yang memiliki peranan, tapi juga Pemerintah, Pemberi Kerja maupun Pekerja memiliki peranan dalam mewujudkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya yang dipimpin langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Surabaya, Kamis (16/2/2023). Rapat koordinasi ini diadakan dalam rangka perlindungan bagi warga pelayan masyarakat Kota Surabaya.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Menurut data, terdapat sekitar 21.000 warga pelayan masyarakat yang dalam hal ini sesuai Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 yang termasuk dalam golongan warga pelayan masyarakat. Mereka diantaranya perangkat RT, RW, LMPK dan Tenaga Pendidik Bunda Paud. 

Warga pelayan masyarakat ini akan didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2023.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Rudi Susanto, ditemui di sela Rakor tersebut mengatakan, warga pelayan masyarakat Kota Surabaya ini perlu dilindungi karena kegiatan pelayanan yang dilakukan kepada masyakarat Kota Surabaya juga tidak lepas dari berbagai bentuk resiko yang terjadi.

Cilegon dalam

“Kegiatan yang dilakukan bermacam-macam, contohnya saja di Balai RW, mulai dari konsultasi pelayanan publik, pengambilan e-KTP, pengurusan administrasi kependudukan hingga domisili usaha, kegiatan-kegiatan itu juga punya resiko,” ujar Rudi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dia pun berharap para pelayan masyarakat tersebut semakin semangat dalam melakukan pelayanan kepada warga Kota Surabaya dan tidak perlu cemas karena sudah dilindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru