Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Masih Berusia 14 Tahun

BEKASI- Pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat IM (29) berhasi ditangkap jajaran  Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Mengejutkan ternyata satu  pelaku pembunuhan adalah anak dibawah umur berusia 14 tahun.

Baca Juga: Pria di Bengkulu Bacok Warga Hingga Tewas Lalu Hisap Darah dan Otaknya

Tak hanya itu aksi pembunuhan terhadap pengusaha ayam goreng di Bekasi ini cukup sadis. Pelaku memukul korban dengan tabung gas elpiji berkali-kali hingga tewas.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh di Polda Metro Jaya.

"Kami sangat menyayangkan salah satu pelaku masih anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi , saat konferensi pers kasus pembunuhan pengusaha ayam goreng di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Adapun satu tersangka lainnya berinisial HK (21), sang aktor utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kasus yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB itu berawal saat korban datang ke warung ayam goreng miliknya dengan bawa anaknya inisial A usia 1,5 tahun.

"Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, pelaku memanfaatkan situasi," kata Hengki.

HK kemudian memanggil korban untuk datang  ke dapur.

Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak satu kali.

Korban melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. 

"MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama," ujar Hengki.

"Melihat korban masih hidup, tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali," sambungnya.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban.

Mengetahui hal tersebut, HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.

Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban.

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan  tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia. 

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp950.000 dan handphone milik korban. 

Lalu, HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.

Baca Juga: Setelah Buron 3 Tahun karena Membunuh, Roy Martin Akhirnya Berhasil Dibekuk

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru