Mayat Wanita yang Kemaluannya Berdarah, ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri

PONOROGO (Realita)- Misteri pembunuhan Satirah (25) wanita penghuni rumah kos di Jalan Sinomparijoto Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo pada 8 Februari 2023 lalu terungkap sudah. Pelaku tidak lain adalah pacar korban sendiri, Edi Sasongko (24) warga Dukuh Dampit, RT 002, RW 001, Desa Dampit Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. 

Salah satu anak Punk yang beroperasi di wilayah Madiun Raya ini, ditangkap petugas saat berteduh di bawah jembatan di perbatasan Wonogiri-Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DI Yogyakarta, pada 14 Februari 2023 kemarin. 

Baca Juga: Kasus Pelemparan Bus Persepa, 8 Suporter Persepon Ponorogo Diamankan

Sebelum ditangkap, ia sempat berpindah-pindah tempat di beberapa kabupaten/Kota untuk menghindari kejaran petugas. 

Tersangka Edi Sasongko mengaku sebelumnya, pada 8 Februrai 2023 sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari itu, Ia, korban dan tiga temannya melakukan pesta miras di kamar korban. Entah mengapa tiba-tiba korban marah dan memukul dan mencekik lehernya, merasa emosi ia lantas membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas.

Setelah memastikan korban tewas, ia lantas menggit kuping, payudara, dan kemaluan korban hingga berdarah. Melihat kondisi sepi, ia lantas melarikan diri bersama 3 rekannya. 

" Jadi malam itu saya sama dia itu berdua dikamar setelah minum ciu. 3 teman saya tertidur di sofa. Tiba-tiba dia (Korban.red) ngamuk dan memukul saya, emosi saya tersulut, akhirnya saya membekap wajahnya dengan bantal. Setelah itu saya gigit bibir, payudara, dan kemaluanya untuk meluapkan emosi saya," akunya, Rabu (22/02/2023). 

Baca Juga: Kasus Perampokan Sadis Hotel Ngebel Ponorogo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Edi berdalih, tidak mengetahui apa pemicu pacarnya itu marah dan memukulnya. Ia pun menolak disebut berselingkuh sehingga membuatnya Sutirah mengamuk. 

" Saya gak tahu, tiba-tiba habis minum marah-marah. Saya juga tidak selingkuh," dalihnya. 

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun. Dalam kasus ini pihaknya memastikan pembunuhan hanya dilakukan satu orang.

Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Kontrakan Ponorogo, Polres: Aksi Direncanakan Sebelumnya

" Jadi ini pelaku tunggal. Hasil otopsi sama persis dengan  fakta dan  pemeriksaan yang ditemukan petugas," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, warga Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo geger. Ini setelah salah satu penghuni kos di Jalan Sinom Parijoto, RT 03 RW 03, Lingkungan Krajan, ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya diduga akibat dibunuh. Korban adalah Sutirah (25) wanita yang berprofesi sebagai pengamen yang 4 bulan indekos ditl tempat ini. Saat ditemukan selain bibir berdarah, di bagian kemaluan dan dubur korban juga ditemukan darah yang diduga bekas penganiayaan. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru