Musashi Pangeran Batara, Buronan Terpidana Korupsi Senilai Rp 1,5 M Ditangkap

JAKARTA (Realita) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara di Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (09/06).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (09/06).

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

Musashi diamankan di Jakarta Timur karena saat dipanggil Kejati Jambi untuk melaksanakan hukumannya tidak datang memenuhi panggilan. Karena itu, Kejaksaan memasukkan nama Musashi dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap saat dilakukan pencarian.

"Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut terpidana Musashi akan diterbangkan ke Jambi pada Rabu (9/6) pukul 13.00 WIB untuk menjalani pidananya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terpidana Musashi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021. Musashi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, dengan kerugian negara sebesar Rp 15.000.000.000.

Baca Juga: 84 Persen Koruptor yang Ditangkap, Lulusan Perguruan Tinggi

Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …