SUMENEP (Realita) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep secara resmi telah mendaftarkan tenaga kerja Non ASN di lingkungan dinasnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Rabu (9/6/2021).
Pendaftaran 30 tenaga kerja Non ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep ini ditandai dengan penyerahan tanda bukti kepesertaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan, kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep, Achmad Masuni, di ruang kerjanya.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu juga sesuai Instruksi Bupati Sumenep Nomor 1 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumenep.
Vinca mengatakan, pelaksanaan perlindungan untuk tenaga Non ASN ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai regulasi tersebut.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Vinca menyampaikan banyak terimakasih pada Bupati beserta seluruh jajaran Dinas Kabupaten Sumenep yang bersinergi dengan pihaknya dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pegawai Non ASN.
Dikatakan, hampir seluruh OPD Kabupaten Sumenep telah mendaftarkan tenaga kerja Non ASN-nya ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Dia berharap capaian di Kabupaten Sumenep ini disusul di 3 kabupaten lain di Madura, yakni Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ihsan, menambahkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep merupakan OPD ke 26 dari 27 OPD yang tenaga kerja Non ASN-nya sudah terdaftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Harapan kami agar OPD yang belum mendaftarkan tenaga Non ASN-nya segera mengikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Ihsan.gan
Editor : Redaksi