KOTABARU (Realita)- Di ruang rapat Gabungan DPRD Kab.Kotabaru Senin, 6 Maret 2023 telah dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan Pengupahan Karyawan Perkebunan di PT.AKM di Kecamatan Pamukan Barat. Yang mana RDP tersebut tidak dihadiri perusahaan maupun Disnaker.
"Padahal kami ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT.Alamraya Kencana Mas, apalagi surat perjanjian kerja dengan karyawan kami menilai cacat hukum," kata Rabiyansyah. S. Sos, anggota DPRD dari partai .
Baca Juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi
Ia mengatakan SPK yang saat ini mungkin tidak pernah di laporkan dan diajukan ke Disnaker Kab.Kotabaru untuk diteliti, apakah ada cacat hukum atau tidak.
Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN
"SPK sepihak yang mengabaikan ketentuan UU. Kami meminta Lembaga DPRD kembali memanggil perusahaan dengan jadwal RDP berikutnya. Jika memang tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa membalas surat lembaga, maka saya mengusulkan lembaga membentuk Pansus saja," katanya lagi.
Masalah upah pekerja adalah masalah perut, perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Baca Juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP
"Kita wajib mendalami masalah tersebut, sehingga Perusahaan kembali ke dalam rell yang ditetapkan UU. Hadirnya perusahaan di dalam RDP adalah untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya, biar lembaga mendapatkan informasi dua arah, sehingga rekomendasi lembaga juga jelas nanti untuk perbaikan semua,"pungkasnya.hai
Editor : Redaksi