JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden). Di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah. Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu
Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal.
"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja. Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu. Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca Juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI
"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," lanjut dia.
Selain itu, ia beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ini berbeda dengan yang pernah dibatalkan MK. Sekarang kan delik aduan (yang dibatalkan MK delik biasa)," ujar Yasonna.
Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.emo
Editor : Redaksi