MADIUN (Realita) - Kasus dugaan korupsi di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Madiun memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Selasa (14/3/2023).
Terdakwa Dewi Rahmawati (40) yang merupakan mantan pegawai Kantor Pos Madiun ini dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 560 juta subsidair penjara selama tiga tahun. JPU menganggap, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Akibat perbuatan terdakwa Dewi Rahmawati, SE., Negara Cq PT. Pos Indonesia Persero Cabang Utama Madiun mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 560 juta," kata JPU Kejari Kota Madiun, Reni Ernawati saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Pemdes Bakungpringidani Salurkan Bantuan Beras Bulog Tahap II ke 279 Masyarakat
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Madiun menahan Dewi Rahmawati lantaran diduga merugikan PT. Pos Indonesia sebesar Rp 560 juta. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal (SPI) PT Pos. Dari sejumlah itu, Dewi baru mengembalikan Rp 90 juta.
Sebenarnya, perkara tersebut berawal saat bendahara PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun cuti selama 14 hari menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar covid-19 di tahun 2021. Kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Dewi yang saat itu sebagai kasir. Usai cuti, SPI melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun dan ditemukan selisih dana hingga mengakibatkan kerugian. paw
Baca Juga: Ringankan Beban Warga Kades Jabaran Bantu Salurkan Beras Bulog ke Warganya
Editor : Redaksi