JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat.
Hal ini menyusul rencana yang tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: MUI Tak Pernah Keluarkan Daftar Produk Pro Israel
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, naiknya harga kebutuhan pokok tidak masalah, asal daya beli masyarakat tinggi. Hanya saja, saat ini kondisi akibat Covid-19 membuat pendapatan masyarakat menurun.
"Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya sebanyak 50 juta orang bisa menjerit akibat ke kebijakan pengenaan PPN. Sebab, mereka tak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya," ungkapnya.
Jika hal itu terjadi, kata dia, tingkat kesejahteraan masyarakat pun akan menurun. Hal ini berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, juga terancam kekurangan gizi dan stunting.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari Meratus
"Maka hal demikian jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan," kata Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Maka itu, dia meminta pemerintah agar kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi dan mensejahterakan rakyat.
"Bahkan di dalam Pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Dan pengenaan PPN malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan," ucapnya.
Dalam draf RUU KUP, pemerintah akan menghapus dua dari empat kelompok barang yang saat ini bebas PPN.
Baca Juga: MUI Minta Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang
Kedua barang tersebut yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara; dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP.
Adapun barang hasil pertambangan yang bebas PPN di antaranya minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, hingga bijih besi. Sedangkan barang kebutuhan pokok yang bebas PPN di antaranya segala jenis beras dan gabah, jagung, sagu,telur, kedelai, hingga garam dan gula.ika
Editor : Redaksi